Minggu, 31 Agustus 2014

Prinsip-prinsip Pencegahan Kebakaran

1. Prinsip-prinsip Pencegahan  Kebakaran 
Modul ini merupakan modul kedua dalam program diklat pencegahan pemadaman kebakaran yang isinya membahas tentang prinsip-prinsip pencegahan kebakaran, jenis-jenis api, susunan konstruksi kapal, petunjuk- petunjuk keselamatan di setiap ruangan di kapal, peralatan deteksi asap dan kebakaran. 

a. Tujuan Pembelajaran  
 Tujuan dari kegiatan pembelajaran 1 ini adalah supaya siswa mengetahui bahwa nyala api sebenarnya suatu reaksi kimia dari 3 unsur yaitu bahan bakar, panas dan oksigen. Reaksi dari ketiga unsur ini hanya akan menghasilkan nyala api bila berjalan dengan cepat dan seimbang. Bila salah satu unsur ditiadakan atau kadarnya berkurang, maka dengan sendirinya nyala api akan padam. Dengan demikian maka akan dapat mencegah/menghindari terjadinya kebakaran dan bila terjadi kebakaran maka dapat mengatasinya sesuai dengan standar dan prinsip-prinsip yang benar. 

b. Uraian materi  
(1). Prinsip-prinsip Pencegahan Kebakaran 
Seperti telah diuraikan terdahulu bahwa nyala api sebenarnya adalah suatu reaksi dari 3 unsur  yaitu, bahan bakar (fuel), panas (energy) dan oksigen. Reaksi  dari  ketiga  unsur  tersebut  di atas hanya akan menghasilkan nyala bila berjalan dengan CEPAT dan SEIMBANG. Bila  salah satu unsur ditiadakan atau kadarnya  berkurang,  maka dengan sendirinya nyala api akan PADAM. Reaksi ketiga unsur tersebut digambarkan dalam satu segitiga yang disebut : SEGI TIGA API.   

Prinsip-prinsip Pencegahan Kebakaran  
Reaksi  yang tergambar pada segitiga api adalah  reaksi  berantai yang berjalan dengan seimbang. Bila KESEIMBANGAN reaksi  tersebut DIGANGGU maka reaksi akan terhenti atau api akan padam. Oleh karena itu dasar-dasar dari sistem pemadam api sesungguhnya adalah: pengrusakan keseimbangan reaksi api. Pengrusakan  keseimbangan reaksi tersebut dapat dilakukan  dengan tiga cara yaitu : 
(a). CARA PENGURAIAN: adalah suatu pemadaman api dengan jalan MEMISAHKAN atau MENYINGKIRKAN bahan-bahan yang mudah terbakar (lihat Gambar di bawah).  
(b). CARA PENDINGINAN: adalah pemadaman api dengan jalan MENURUNKAN PANAS, sehingga temperatur bahan yang terbakar turun sampai di bawah titik nyalanya (lihat Gambar di bawah).  

Prinsip-prinsip Pencegahan Kebakaran  
(c). CARA ISOLASI: adalah pemadaman api dengan jalan MENURUNKAN KADAR OKSIGEN sampai di bawah 12%. Cara ini disebut juga  LOKALISASI, yaitu mencegah reaksi dengan oksigen (lihat Gambar di bawah).   
(2). Jenis-jenis Api 
Berdasarkan  bahan  yang  terbakar,  api  dibedakan   menjadi beberapa  jenis. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memilih alat pemadam yang  TEPAT untuk api tersebut, karena tidak sembarang api dapat dipadamkan dengan alat pemadam yang sama. Jenis - Jenis api : 
(a). API KLAS A adalah api yang berasal dari bahan yang  mudah terbakar  seperti :  kayu, kertas, tekstil  dan sebagainya. 
(b). API KLAS B adalah nyala api dari bahan minyak, solar, bensin dan                   sebagainya. 
(c). API KLAS C adalah  api  yang berasal  dari  arus  listrik (Korsleting). 
(d). API KLAS D adalah api yang berasal dari logam seperti titanium, sadrium, dan sebagainya.  

Prinsip-prinsip Pencegahan Kebakaran  
Berasal  dari jenis-jenis api yang disebut di  atas,  nantinya suatu  kebakaran  juga digolongkan sesuai dengan jenis apinya (lihat diktat Klasifikasi Kebakaran dan Media Pemadam). Dengan mengetahui jenis api kebakaran, maka dapat dipilih alat pemadam  yang  tepat. Karena kesalahan  penggunaan  alat  pemadam dapat lebih membahayakan, misalnya : penggunaan  air sebagai alat pemadam api adalah  tepat untuk api klas A saja. Untuk api klas lainnya (B,C dan D) kurang baik, bahkan untuk api klas B justru membahayakan. 
Susunan Konstruksi Kapal Tujuan   pembahasan  ini  ialah  untuk  menetapkan   tingkat pencegahan  terhadap  bahaya kebakaran yang  dapat  dilaksanakan, prinsip-prinsip di bawah ini berdasarkan jenis kapal dan  potensi bahaya kebakaran yang ada seperti :      
a. Pembagian  kapal ke dalam wilayah vertikal pada batas thermal dan struktural. 
b. Pembatasan ruangan-ruangan akomodasi dari bagian kapal lainnya dengan menggunakan pembatas thermal dan struktural. 
c. Pembatasan dalam penggunaan bahan-bahan yang mudah menyala. 
d. Deteksi dari setiap tempat yang mungkin terjadi kebakaran. 
e. Pembatasan dan pemadaman setiap tempat yang mungkin terjadi kebakaran. 
f. Perlindungan terhadap jalur penyelamatan atau jalan untuk pemadaman dan kebakaran. 
g. Kesiagaan alat-alat pemadaman kebakaran. 
h. Mengurangi  kemungkinan  terbakarnya  uap  muatan  yang  mudah menyala. 

Prinsip-prinsip Pencegahan Kebakaran  
i. Definisi 
? Bahan  tidak mudah menyala, berarti bahan yang tidak  terbakar atau  megeluarkan uap yang mudah terbakar dalam jumlah yang cukup sehingga dapat menyala sendiri. 
? Pengujian kebakaran baku, adalah pengujian dimana contoh dari sekat/dinding  atau  geladak diuji di dalam  tungku  pengujian sampai  suhu  yang  setingkat dengan kurun  waktu  suhu  baku. 
? Contoh  pengujian ini harus memiliki permukaan terbakar  tidak kurang  dari 4,65M dan tinggi (panjang geladak) 2,44M yang mirip sekali  dengan  konstruksi  yang  dimaksud,   termasuk sambungannya. 
? Pembagian kelas A Adalah pembagian-pembagian yang dibentuk oleh sekat  (dinding) dan  geladak-geladak yang memenuhi hal-hal tersebut di bawah ini : 
? Harus dibuat dari baja atau logam sejenis. 
? Harus diperkuat secara baik 
? Harus dikonstruksi sedemikian rupa sehingga mampu mencegah lewatnya asap dan lidah api sampai akhir pengujian baku kebakaran selama satu jam. 
? Harus diberi lapisan isolasi yang disetujui dari bahan yang tidak mudah menyala sehingga rata-rata dari pada bagian yang terbakar tidak akan naik lebih dari 139øC di atas dari  suhu semula,  juga  pada setiap sambungan, suhu tidak  akan  naik sampai  180øC  di atas suhu semula dalam jangka waktu yang telah ditentukan Pemerintah  yang  bersangkutan dapat menetapkan pengujian suatu prototip atau  geladak untuk menjamin penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan di atas dalam hal integritas  dan kenaikan suhu. 

Prinsip-prinsip Pencegahan Kebakaran  
? Pembagian Klas B adalah pembagian-pembagian yang dibentuk oleh sekat,  geladak, langit-langit atau lapisan-lapisan yang sesuai dengan  hal-hal sbb : 
1.   Harus dikonstruksi sedemikian rupa sehingga mampu mencegah lalunya lidah api sampai akhir setengah jam pertama dari pengujian  kebakaran baku.  
2.   Harus  memiliki kemampuan isolasi sedemikian rupa, sehingga suhu  rata-rata  dari  sisi yang tidak  terbuka  tidak  akan meningkat  lebih  dari 1390C di atas suhu  semula, demikian juga suhu tidak akan meningkat pada titik manapun, termasuk sambungan yang ada, lebih dari 2250C di atas suhu  semula dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 
3.   Harus dibuat dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar yang disetujui dan semua bahan-bahan yang masuk kedalam pembuatan dan pembangunan dari pembagian klas B harus dari jenis yang tidak  mudah menyala, kecuali dimana sesuai dengan bagian  C dan  D  dalam bab ini penggunaan bahan tak mudah terbakar tidak diharuskan, dalam hal mana ia memenuhi batas suhu yang telah ditentukan. Pemerintah yang bersangkutan dapat menentukan suatu pengujian  atas prototip sekat atau geladak guna menjamin bahwa ketentuan-ketentuan di atas dalam hal integritas dan peningkatan suhu terpenuhi. 
Pembagian Klas C, harus dibuat dari bahan baku yang tidak mudah terbakar yang disetujui. Kelas C ini tidak harus memenuhi ketentuan- ketentuan yang berkaitan dengan lewatnya asap dan lidah api atau pembatasan peningkatan suhu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar