Tugas Dan Tanggung Jawab yang ada di kapal
Struktur organisasi
kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak
Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan
(subordinate crew).
Struktur organisasi
kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda
struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut.
Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas,
masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda.
Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik (electrician), greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda.
Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik (electrician), greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda.
Untuk kapal penangkap
ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing master, Boy-boy (pembuang umpan,
untuk kapal penangkap pole and Line (cakalang), dlsb.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
UU. No.21 Th. 1992 dan
juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal,
kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992,
maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut:
“ Nakhoda kapal ialah
seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan
Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat
sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan
bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada
yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab
Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal.
Misalkan seorang
Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun
pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap
menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang
bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin.
Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab
Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat
dirinci antara lain :
1. Memperlengkapi
kapalnya dengan sempurna
2. Mengawaki kapalnya
secara layak sesuai prosedur/aturan
3. Membuat kapalnya layak
laut (seaworthy)
4. Bertanggung jawab atas
keselamatan pelayaran
5. Bertanggung jawab atas
keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
6. Mematuhi perintah
Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh
peraturan dan perundang-undangan yaitu :
1. Sebagai Pemegang
Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21
Th. 1992).
2. Sebagai Pemimpin
Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW
1978).
3. Sebagai Penegak Hukum.
(pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
4. Sebagai Pegawai
Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta
pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
5. Sebagai Notaris.
(pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
1. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
Mengandung pengertian
bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta
patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban
di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh
orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda
sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan
pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118
UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap
menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama
Nakhoda.
2. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal
Nakhoda bertanggung
jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau
dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap
penumpang dan segala muatannya.
3. Nakhoda sebagai Penegak Hukum
Nakhoda adalah sebagai
penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi
peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa.
Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara
lain :
1. - menahan/mengurung
tersangka di atas kapal
2. - membuat Berita Acara
Pemeriksaan (BAP)
3. - mengumpulkan bukti-bukti
4. - menyerahkan
tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang
disinggahi.
4. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil
Apabila diatas kapal
terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda
berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus
dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain :
1. Membuat Berita Acara
Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya
kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan
Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama
yang disinggahi Jikalau terjadi kematian :
1. Membuat Berita Acara
Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya
kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita
Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang
disinggahi
4. Sebab-sebab kematian
tidak boleh ditulis dalam Berita Acara
Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.
Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.
Tugas seorang Master
atau nahkoda adalah untuk mengatur seluruh Perwira dan ABK kapal agar
mereka bekerja sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh ISM Code dari
Perusahaaan Perkapalan.
1. Mualim I adalah kepala
dari dinas deck (geladak) dan pula membantu nahkoda dalam hal mengatur
pelayanan di kapal jika kapal tidak punya seorang penata usaha atau jenang
kapal.
2. Dinas geladak
3. Pemeliharaan seluruh
kapal kecuali kamar mesin dan ruangan-ruangan lainnya yang dipergunakan untuk
kebutuhan dinas kamar mesin.
4. Muat bongkar muatan di
palka-palka dan lain-lain.
5. Pekerjaan-pekerjaan
administrasi yang berhubungan dengan pengangkutan muatan, bagasi pos dan
lain-lain.
6. Pengganti
Nahkoda Pada waktu nahkoda berhalang maka Mualim I memimpin kapal atas
perintahnya.
7. Mualim I harus
mengetahui benar peraturan-peraturan dinas perusahaan dan semua
instruksi-instruksi mengenai tugas perwakilan, pengangkutan dan lain-lain.
8. Mengatur muatan,
persediaan air tawar, dan mengatur arah navigasi
Tugas mualim II disamping tugas jaga laut atau bongkar muat :
1. Memelihara
(termasuk melakukan koreksi-koreksi) serta menyiapkan peta-peta laut dan
buku-buku petunjuk pelayaran.
2. Memelihara dan menyimpan
alat-alat pembantu navigasi non elektronik (sextant dsb);
setiap hari menentukan chronometer’s error berdasarkan time signal.
3. Bertanggung jawab atas
bekerjanya dengan baik pesawat pembantu navigasi elektronik (radar, dsb)
4. Memelihara Gyro
Kompas, berikut repeatersnya serta menyalakan/mematikannya atas perintah
nahkoda, bertanggung jawab atas pemeliharaan autopilot.
5. Memelihara magnetic
kompas serta bertanggung jawab pengisian kompas error register book oleh para
mualim jaga.
6. Mengisi/mengerjakan
journal chronometer dan journal-journal pesawat-pesawat pembantu navigasi yang
disebutkan pada c dan d.
7. Bertanggung
jawab atas keadaan baik lampu-lampu navigasi, termasuk lampu jangkar dan
sebagainya, serta lampu semboyan Aldis.
8. Membuat noon
position report.
9. Bertanggung
jawab atas jalannya semua lonceng-lonceng di kapal dengan baik
10. Bertanggung
jawab atas penerimaan, penyimpanan, pengiriman, dan administrasi barang-barang
kiriman (paket) serta pos.
Tugas mualim III disamping tugas jaga laut/bongkar muat :
1. Bertanggung
jawab atas pemeliharaan dan kelengkapan life boats, liferafts, lifebuoys serta
lifejackets, serta administrasi.
2. Bertanggung
jawab pemeliharaan, kelengkapan dan bekerjanya dengan baik dari botol-botol
pemadam kebakaran, alat-alat pelempar tali, alat-alat semboyan bahaya
(parachute signal, dsb), alat-alat pernafasan, dll, serta administrasinya.
3. Membuat
sijil-sijil kebakaran, sekoci dan orang jatuh kelaut, dan memasangnya
ditempat-tempat yang telah ditentukan.
4. Memelihara dan
menjaga kelengkapan bendera-bendera (kebangsaan, bendera-bendera semboyan internasional,
serta bendera perusahaan).
5. Mengawasi
pendugaan tanki-tanki air tawar/ballast dan got-got palka serta mencatatnya
dengan journal.
6. Membantu mualim
II dalam menentukan noon position.
Disamping tugas jaga laut/bongkar-muat:
1. Pekerjaan
administrasi muatan.
2. Membantu mualim
III dalam pemeliharaan inventaris, pemeliharaan sekoci-sekoci dan alat
pelampung dan lain-lain.
3. Membantu nahkoda
di anjungan.
1. 6. Markonis/Radio
Officer/Spark
Markonis/Radio Officer/Spark bertugas sebagai operator radio/komunikasi
serta bertanggung jawab menjaga keselamatan kapal dari marabahaya baik itu yg
di timbulkan dari alam seperti badai, ada kapal tenggelam, dll.
1. 7. Ratings
atau Bawahan Bagian dek:
1. Boatswain atau Bosun
atau Serang (Kepala kerja bawahan)
Serang melaksanakan tugas yang diberikan
oleh Mualim I baik secara langsung maupun melalui perwira jaga. Tugas serang
mencakup hal – hal sebagai berikut :
· Sebagai kepala kerja
ABK dek, memimpin / mengarahkan ABK dek, mengambil inisiatif kerja,.
· Membagi tugas - tugas
kepada ABK dengan baik setelah menerima perintah dari mualim I.
· Ronda dengan teratur,
memelihara semua hal yang menjadi tanggung jawabnya dan melaporkannya pada
Nahkoda.
· Memahami
sungguh-sungguh pekerjaannya dan dpat bekerja sama dengan bagian – bagian lain.
· Memelihara alat kerja
yang berada dibawah tanggung jawabnya.
· Menerima, mengelola
dan merancang pemakaian store dengan ekonomis.
· Melaksanakan tugas –
tugas yang sehubungan dengan reparasi/ perbaikan di kapal.
· Mencatat pekerjaan –
pekerjaan yang telah dilakukan oleh bagian dek.
· Mengoperasikan dan
memelihara pompa – pompa dan alat – alat bongkar muat, ventilator kedap air dan
lobang – lobang lainnya dan alat – alat berlabuh jangkar.
· Mengelola penerimaan
air tawar
· Melakukan ballaating
dan de ballasting, segera setelah penerimaan instruksi Mualim I
2. Able Bodied Seaman
(AB) atau Jurumudi
· Melaksanakan tugas
jaga dianjungan, jaga tangga ( gangway ) pegang kemudi dan pengintaian (
look-out )
· Menyiapkan bendera –
bendera, alat pemadam di dek dan perlengkapan lainnya seperti yang
diperintahkan oleh mualim jaga.
· Kebersihan anjungan
dan gangway, menunaikan perintah dari perwira dek yang bertugas sewaktu
perawatan kapal atau penggunaan alat – alat navigasi, dan peralatan anjungan
lainnya.
· Membimbing kelasi
3. Ordinary Seaman (OS)
atau Kelasi atau Sailor
· Mengembangkan
keterampilan kerjanya
· Merawat lambung.
· Membantu penanganan
muatan.
· Dan melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan lain yang diperintahan kepadanya
.
4. Pumpman atau Juru
Pompa, khusus kapal-kapal tanker (kapal pengangkut cairan)
· Merawat mesin dan
seluruh peralatan pompa
· Melaksanakan tugas
pompa dan tugas – tugas lain yang di instruksikan kepadanya
1. 8. Chief
Engineer (C / E)
Chief Engineer (C/E)
adalah di-charge dari departemen mesin, dia melaporkan
ke Master (sehari-hari kegiatan) dan
Technical
Manager-Comapany
(kegiatan teknis). Tanggung Jawabnya adalah :
1. Memastikan bahwa
semua personil departemen mesin dibiasakan dengan prosedur yang relevan.
2. Mengeluarkan perintah
yang jelas dan ringkas untuk insinyur dan lain-lain di departemen mesin.
3. Sesuaikan jam tangan
ruang mesin untuk memastikan bahwa semua menonton penjaga cukup beristirahat
dan cocok untuk tugas.
4. Pastikan bahwa awak
departemen mesin menjaga disiplin, kebersihan dan mengikuti praktek kerja yang
aman.
5. Evaluasi junior dan
laporan kinerja kepada Master.
6. Mengidentifikasi
potensi bahaya yang berhubungan dengan operasi mesin dan bertindak sesuai untuk
menghilangkan mereka.
7. Selidiki
ketidaksesuaian dan menerapkan tindakan korektif dan preventif.
8. Menjaga stand by
peralatan dan sistem dalam ‘Selalu-Siap-Untuk-Gunakan’ negara.
9. Uji stand by
peralatan dan sistem secara teratur dan sesuai dengan prosedur Perusahaan.
10. Pastikan mesin
yang kapal dan peralatan dipelihara sesuai jadwal.
11. Jadilah pada
tugas dan mengendalikan engine selama manuver dan selama memasuki /
meninggalkan pelabuhan.
12. Jika pesawat Insinyur
Keempat adalah tidak memegang sertifikat kompetensi yang diperlukan, menjaga
08:00-0:00 menonton ruang mesin.
13. Mencoba untuk memperbaiki
semua kerusakan mungkin menggunakan kru dan fasilitas onboard, jika permintaan
tidak yg dpt diperbaiki untuk bantuan pantai.
14. Setiap bulan,
melaporkan semua cacat (diperbaiki / tidak diperbaiki) kepada Perusahaan
(melalui Guru).
15. Guru menyarankan
sebelum semua persyaratan toko mesin dan suku cadang.
16. Mengawasi pekerjaan
yang dilakukan oleh workshop pada mesin dan peralatan.
17. Pastikan bahwa buku
catatan mesin dipelihara dengan baik.
18. Efisien mengoperasikan
dan memelihara semua mesin dan peralatan kapal, terutama yang berkaitan dengan
pencegahan keselamatan dan polusi.
19. Efisien mengoperasikan
mesin utama selama perjalanan.
20. Pastikan bahwa
langkah-langkah yang diambil untuk mencegah / mengurangi emisi asap dari kapal.
21. Terus memantau
dan mengevaluasi penggerak utama dan mesin bantu, membandingkan mereka dengan
catatan percobaan dan menginformasikan Perusahaan dari setiap penyimpangan
besar.
22. Pastikan bahwa semua
peralatan keselamatan dalam keadaan baik.
23. Memelihara catatan dari
semua rutin dan pemeliharaan tak terjadwal sesuai dengan persyaratan kode dan
prosedur Perusahaan.
24. Order dan batang
bungker, dan mengawasi operasi pengisian bahan bakar.
25. Efektif mengontrol
pemanfaatan dan toko suku cadang dan mempertahankan persediaan yang tepat dari
semua item.
26. Orde suku cadang dan
toko (termasuk minyak pelumas) untuk departemen mesin.
27. Pribadi langsung
pemeliharaan crane kargo, penyejuk udara, tanaman pendingin dan pemisah
minyak-air.
28. Memantau pemeliharaan
kamar dingin, AC dan mesin terkait lainnya.
29. Segera memberitahukan
kepada Guru cacat yang dapat mempengaruhi keselamatan kapal atau menempatkan
lingkungan laut beresiko.
1. 9. Tugas
Masinis I
2/ E laporan ke C /
E. Dalam ketiadaan C / E, 2 / E mungkin diperlukan untuk memimpin sebagai
C / E, tunduk pada persetujuan terlebih dahulu dari DPA. Tanggung Jawab :
1. Jauhkan pukul
04:00-8:00 mesin menonton kamar.
2. Mengatur kegiatan
pemeliharaan dalam konsultasi dengan C / E.
3. Mengalokasikan
pemeliharaan dan perbaikan untuk insinyur, dan mengawasi yang sama.
4. Benar menjaga buku
catatan ruang mesin.
5. Memantau jadwal
pemeliharaan untuk mesin utama, mesin bantu, kompresor, pembersih, pompa dan
peralatan lainnya.
6. Co-ordinat dengan
Electrical Engineer dan memastikan bahwa ia memelihara catatan yang tepat
pemeliharaan mesin di bawah tanggung jawabnya.
7. Pastikan bahwa ruang
mesin yang bersih dan bebas dari residu berminyak.
8. Membantu C / E dalam
mempertahankan persediaan suku cadang, toko habis onboard.
9. Pastikan insinyur dan
peringkat bekerja sesuai dengan prosedur perlindungan keselamatan dan
lingkungan.
10. Mengevaluasi junior
dan laporan kinerja ke C / E.
11. Mengambil alih
menonton dan kontrol dari ruang mesin selama manuver kapal, terutama saat
memasuki atau meninggalkan pelabuhan dan bagian dibatasi.
12. Lakukan tugas-tugas
lainnya yang diberikan oleh C / E (tergantung situasi).
13. Melaporkan dan
mencatat pemakaian bahan bakar dan minyak lumas kepada C/E
14. Merencanakan
permintaan Bunker dan Minyak Pelumas
15. Pengoperasian dan
pencatatan indikator pesawat – pesawat kelistrikan
16. Pengoperasian,
menjalankan sistem mesin pendingin, sistem air conditioni, panel listrik
dan elektro motor.
17. Menyiapkan dan
mengganti lampu – lampu penerangan dan lampu – lampu navigasi apabila ada yang
padam.
2 / E laporan ke C / E (melalui 1 / E).
Dalam ketiadaan dari 1 / E, 2 / E mungkin diperlukan untuk memimpin
sebagai 1 / E, tunduk pada persetujuan terlebih dahulu dari
DPA. Tanggung Jawabnya yaitu :
1. Jauhkan pukul
12:00-4:00 mesin menonton kamar.
2. Benar menjaga tambahan
mesin, generator air tawar, mesin kerek, peralatan tambat, sekoci motor,
darurat kompresor, pompa kebakaran darurat dan insinerator.
3. Menganalisis air dan
pengolahan kimia untuk pendingin mesin sistem air utama.
4. Melakukan pemeliharaan
preventif pemadam kebakaran dan peralatan keselamatan dalam ruang ruang mesin,
dan menginformasikan C / E dari setiap kekurangan.
5. Menjaga catatan
diperbarui pemeliharaan preventif rencana yang berkaitan dengan kompresor,
generator dll
6. Menginformasikan C / E
di muka kebutuhan suku cadang dan toko untuk mesin dikontrol.
7. Lakukan tugas-tugas
lainnya yang diberikan oleh C / E (tergantung situasi).
3 / E laporan ke C / E (melalui 2 / E).
Dalam ketiadaan dari 3 / E, 4 / E mungkin diperlukan untuk memimpin sebagai
3 / E, tunduk pada persetujuan terlebih dahulu dari DPA. Tanggung Jawab :
1. Jauhkan
08:00-0:00 mesin menonton ruang yang disediakan ia memegang sertifikat
kompetensi yang sesuai, yang lain C / E mempertahankan menonton ini.
2. Membantu C / E selama
manuver kapal.
3. Benar menjaga bahan
bakar minyak dan pemurni minyak pelumas dan filter.
4. Benar menjaga sistem
bahan bakar transfer dan pabrik limbah.
5. Menjaga peralatan
lainnya / mesin di ruang mesin seperti yang
diperintahkan oleh C / E.
6. Melakukan transfer
bahan bakar dan minyak pelumas, mempertahankan
sounding
tangki / catatan bunker dan membantu dalam pengisian bahan bakar.
7. Menjaga catatan
diperbarui rencana pemeliharaan preventif pompa.
8. Menginformasikan C / E
di muka kebutuhan suku cadang dan toko untuk mesin dikontrol.
9. Lakukan tugas-tugas
lainnya yang diberikan oleh C / E (tergantung situasi).
1. 12. Ratings atau
Bawahan Bagian Mesin
1. Mandor (Kepala Kerja
Oiler dan Wiper)
· Menjalankan perintah
dari Masinis Jaga
· Mengarahkan /
mengontrol semua ABK mesin
· Melaporkan dan
Mencatat hasil kerja
· Membantu Masinis jaga
· Merawat semua
peralatan Permesinan
· Mengevaluasi hasil
kerja mekanik bengkel dan juru mesin
2. Fitter atau Juru Las
· Menjalankan Perintah
Masinis jaga
· Merawat perawatan las
· Menyambung ( Las )
pipa, atau bagian – bagian mesin yang rusak dan selanjutnya akan digunakan
kembali.
3. Oiler atau Juru Minyak
· Mencatat pemasukan
atau pengeluaran bahan bakar dan Minyak Lumas.
· Melaporkan kepada
masinis jaga apabila ada kelainan pada pesawat – pesawat indikator minyak.
4. Wiper
Seorang wiper adalah awak yang paling junior di ruang mesin kapal. Peran
wiper terdiri dari membersihkan ruang mesin dan mesin, dan membantu para
masinis seperti yang diarahkan.
1. 13. .
Bagian Permakanan
1. Juru masak/ cook
bertanggung jawab atas segala makanan, baik itu memasak, pengaturan menu
makanan, dan persediaan makanan.
· Menerima tugas – tugas
dari Perwira Radio
· Membantu Perwira Radio
merencanakan menu makanan harian dan rancangan permintaan dan penerimaan bahan
makanan dan store sipil.
· Menjaga dan merawat
keadaan / kebersihan dapur dan store kering.
2. Mess boy / pembantu
bertugas membantu Juru masak
PASAL 1
1. Waktu kerja orang
dinas jaga selama kapal berlayar baik pada hari kerja, maupun pada hari minggu
dan hari-hari libur resmi, adalah 8 jam sehari ditambah dengan waktu yang
dibutuhkan:
a. Mengambil alih jaga dan buku harian deck.
b. Tanpa memperhatikan peraturan-peraturan setempat, maka untuk dinas harian, pembagian kerja adalah sebagai berikut:
07.00 – 12.00
13.00 – 16.00
a. Mengambil alih jaga dan buku harian deck.
b. Tanpa memperhatikan peraturan-peraturan setempat, maka untuk dinas harian, pembagian kerja adalah sebagai berikut:
07.00 – 12.00
13.00 – 16.00
2. Pekerjaan-pekerjaan di
kapal dapat dibagi dalam:
a. Pekerjaan-pekerjaan untuk keperluan dinas pada umumnya.
b. Pekerjaan-pekerjaan dinas jaga.
c. Pekerjaan-pekerjaan dalam keadaan luar biasa.
a. Pekerjaan-pekerjaan untuk keperluan dinas pada umumnya.
b. Pekerjaan-pekerjaan dinas jaga.
c. Pekerjaan-pekerjaan dalam keadaan luar biasa.
3. Waktu makan diatur
oleh nahkoda dengan mengingat waktu-waktu kerja yang telah ditetapkan, dengan
catatan bahwa disamping itu diadakan coffee time 2 kali sehari selama 15 menit
masing-masing.
4. Peraturan umum untuk
dinas dipelabuhan atau ditempat berlabuh. Jam kerja adalah 7 jam pada hari-hari
kerja, kecuali hari Sabtu 5 jam. Minggu dan hari-hari libur resmi 0 jam.
5. Para mualim jika perlu
wajib bekerja lembbur atas permintaan nahkoda. Mualim I dengan kerja lembur
diartikan pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut.
1. Pekerjaan-pekerjaan
yang dilakukan setelah selesai tugas jaga selama kapal berlayar.
2. Pekerjaan-pekerjaan
yang dilakukan diluar jam-jam kerja yang ditentukan dalam no.5 pasal ini.
3. Pekerjaan-pekerjaan
yang tidak termasuk kerja lembur ialah:
a. Pekerjaan-pekerjaan penting untuk keselamatan kapal, ABK dan muatan.
b. Pekerjaan-pekerjaan untuk memegang sijil sekoci dan atau latihan sekoci, sijil kebakaran, dan atau latihan kebakaran.
a. Pekerjaan-pekerjaan penting untuk keselamatan kapal, ABK dan muatan.
b. Pekerjaan-pekerjaan untuk memegang sijil sekoci dan atau latihan sekoci, sijil kebakaran, dan atau latihan kebakaran.
4. Dengan di
berlakukannya fixed overtime (lembur tetap) maka semuaa awak kapal harus dengan
suka rela melakukan kerja lembur minimal dua setengah jam sehari dan maksimal
sesuai dengan kondisi dan situasi setempat, cuaca, muatan schedule kapal dll.
Atas pertimbangan dan perintah nahkoda.JAGA PELABUHAN
5. Para mualim yang
ditugaskan jaga pelabuhan dilarang meninggalkan kapal selama waktu jaga. Ia
bertanggung jawab atas keamanan kapal beserta muatan serta alat-alat bantu
untuk permuatan.
6. Terutama ia dibebankan
tugas menjamin dan menyelenggarakan pekerjaan serta tata tertib diseluruh kapal
dalam bidang teknis yang lazim menjadi tanggung jawab deck umpamanya :
a. Minta aliran listrik atau stroom untuk menjalankan derek-derek untuk dimuat.
b. Memberitahu masinis apabila aliran listrik atau stroom tidak dipakai lagi.
a. Minta aliran listrik atau stroom untuk menjalankan derek-derek untuk dimuat.
b. Memberitahu masinis apabila aliran listrik atau stroom tidak dipakai lagi.
PASAL 2
DINAS LAUT
1. Yang diartikan dengan
dinas jaga dianjungan dan dinas jaga di kamar mesin :
1. Selama berlayar
2. waktu jangkar,
diperairan ramai, waktu hujan lebaat, kabut, arus laut, dan bila nahkoda anggap
perlu :
Terdapat 6 masa jaga selama 4 hari, dimulai jam 00.00
1. Jaga anjungan :
8 jam sehari.
Larut malam (middle watch) : 00.00 – 04.00 mualim II
Dini hari (morning watch) : 04.00 –
08.00 mualim I/IV
Pagi hari (forenoon watch) : 08.00 – 12.00 mualim
III
Siang hari (afternoon watch) : 12.00 – 16.00 mualim II
Sore hari (dog
watch)
: 16.00 – 20.00 mualim I
Malam hari (first watch) :
20.00 – 24.00 mualim III
1. Di perairan
ramai atau berbahaya, waktu cuaca buruk, waktu kabut, atau setiap keadaan lain
yang mengurangi pengelihatan, masuk atau keluar pelabuhan atau sungai, nahkoda
diwajibkan berada di anjungan.
2. Mualim dinas (jaga)
waktu melakukan jaga laut harus selalu berada di anjungan dan tidak
diperkenankan meninggalkan anjungan tanpa seizin nahkoda.
Sesudah jaga laut ia melakukan ronda dan melaporkan keadaan waktu ronda wajib ditulis di Journal Kapal.
Sesudah jaga laut ia melakukan ronda dan melaporkan keadaan waktu ronda wajib ditulis di Journal Kapal.
3. Jaga pelabuhan
(berlabuh/sandar).
Jaga pelabuhan pada saat kapal sedang berlabuh/sandar diatur menurut
kepentingannya nahkoda:
1. Jaga mencegah
pencurian.
2. Jaga di anjungan.
3. Jaga Kebakaran.
4. Jaga dok, reparasi,
las, dll.
1. 14. Tugas jaga (
Masinis ) di Laut
Masinis jaga harus melaksanakan berikut
ini :
1. Memastikan bahwa
penataan tugas jaga yang ditetapkan dipertahankan. Atas petunjuk umum darinya,
bintara mesin yang lekasanakan sebagaian tugas jaga, harus membantu operasi
mesin penggerak kapal dan mesin bantu secara aman dan efisien
2. .Menjaga agar
pengawasan dilakukan secara seksama terhadap sistem penggerak utama dan bantu
sampai ia digantikan tugas jaganya. Dilakukan ronda keliling yang cukup pada
permesinan dan ruang mesin kemudi guna mengamati dan melaporkan adanya
kelainan/kerusakan tertentu permesinan, melakukan atau memberi petunjuk
penyetelan parameter operasi permesinan bila perlu.
3. Memberi petunjuk
kepada anggota jaga agar memberitahu kepadanya bila terjadi kemungkinan keadaan
berbahaya yang akan mempengaruhi permesinan dan membahayakan keselamatan jiwa
atau kapal
4. Memastikan bahwa kamar
mesin selalu diawaki setiap saat. Bila beberapa dari anggota jaganya dalam
keadaan tidak cakap, ia harus mengatur penggantinya. Dalam keadaan apapun kamar
mesin tidak boleh tak berawak
5. Mengambil langkah yang
diperlukan membatasi dampak kerusakan akibat kebakaran, penggenangan, kerusakan
mesin, pipa pecah, dsb.
6. Memastikan bahwa
dirinya dan anggota jaganya mengetahui jumlah, jenis dan lokasi perlengkapan
pemadaman kebakaran dan sarana pengendalian kerusakan serta penggunaannya.
7. Menjawab telegraph dan
telephone dengan segera, setiap perintah dari anjungan harus segera
dilaksanakan. Segera beritahukan KKM bila terjadi perubahan kecepatan mesin
atau perintah penting lainnya dari anjungan.
8. Pastikan bahwa buku
log diisi dan ditandatangani pada akhir tugas jaga Catatan : Masinis Jaga
bertanggung jawab atas operasi permesinan meskipun KKM atau Masinis
senior lainnya hadir di kamar mesin, kecuali diberitahukan secara khusus oleh
mereka bahwa mereka mengambil alih tanggung jawab tersebut.
1. 15. Personil Tugas
Jaga
Masinis Jaga harus
memberi petunjuk dan informasi yang layak kepada personil jaga guna menjamin
kelayakan tugas jaga. Perawatan rutin permesinan, yang dilakukan sebagai tugas
insidentil dari bagian tugas jaga yang aman, harus dianggap sebagai ketentuan
tugas jaga.
1. 16.Operasi Secara
Ekonomis
Masinis Jaga harus
mengoperasikan permesinan secara ekonomis, sejalan dengan keselamatan,
sebagaimana digaris bawahi oleh KKM. Seluruh kelengkapan yang tidak perlu
dihidupkan harus dimatikan kecuali diperintahkan oleh KKM.
1. 17. Perawatan
Pencegahan dan Perbaikan
Masinis Jaga harus
bekerjasama dengan para Masinis lainnya dalam melaksanakan perawatan
pencegahan, pengendalian kerusakan atau perbaikan terhadap permesinan tertentu.
Ini meliputi, tetapi tidak terbatas pada :
1. Mengisolasi atau
membypass permesinan yang akan dikerjakan.
2. Menyetel mesin lainnya
agar berfungsi dengan cukup dan selamat selama periode perawatan.
3. Mencatat dalam log
mesin atau dokumen lainnya perlengkpan yang dikerjakan dan personil yang
terlibat, tindakan keselamatan yang dilakukan.
4. Pengujian dan
menjalankan bilamana perlu, permesinan atau perlengkapan yang diperbaiki.
1.
18. Operasi yang Tidak Normal dan Gangguan
1. Bila terdapat petunjuk
tidak berfungsinya permesinan, Masinis Jaga harus mengambil langkah segera
untuk mencegah kerusakan permesinan dan memberitahu Masinis I atau KKM.
2. Jika gangguan akan
menyebabkan perubahan kecepatan mesin, atau mempengaruhi daya olah gerak kapal
atau mengganggu perlengkapan navigasi, misalnya gangguan atau variasi dalam
pasokan tenaga listrik, maka Mualim Jaga harus segera diberitahu.
3. Pemberitahuan ini,
bilamana memungkinkan, diberikan sebelum dilakukannya perubahan guna
memberikan waktu yang banyak bagi Mualim jaga untuk mengambil langkah apa saja
yang diperlukan untuk mencegah kecelakaan pelayaran.
1. 19. Memanggil Kepala
Kamar Mesin
Masinis Jaga harus segera memberitahu
KKM dalam keadaan berikut ini :
1. Bila terjadi kerusakan
atau gangguan mesin yang menurut pendapatnya dapat mengganggu keselamatan
pengoperasian kapal.
2. Bila terjadi gangguan
yang menurut pendapatnya dapat menyebabkan kerusakan atau kemacetan permesinan
penggerak kapal, mesin bantu atau sistem monitoring.
3. Kapan saja Nakhoda
atau Mualim Jaga meminta siap mesin.
4. Dalam keadaan darurat
atau situasi ia ragu untuk mengambil keputusan tertentu
5. Meskipun terdapat
ketentuan untuk segera memberitahu KKM, namun demikian Masinis Jaga tidak boleh
ragu untuk segera mengambil langkah apa saja demi keselamatan
personil, kapal, lingkungan serta permesinan dan perlengkapannya
1. 20. Isyarat Panggilan
Darurat
Jika, dalam suatu
keadaan darurat tidak cukup waktu untuk menggunakan telephone atau sarana
komunikasi lainya, Mualim Jaga atau Masinis Jaga yang memerlukan bantuan dapat
membunyikan TIGA DERING PENDEK pada lonceng alarm umum. Bila
mendengar isyarat ini, Nakhoda dan Mualim akan menuju ke anjungan , serta KKM
dan para masinis ke kamar mesin. Setelah menilai situasi, Nakhoda dan KKM akan
mengambil langkah yang diperlukan.
1.
21.Buku Log dan Buku Lonceng (Bel)
1. Masinis Jaga harus
mencatat semua perintah yang diterima dari anjungan dalam waktu yang sebenarnya
dalam Buku Lonceng. Masinis yang mengisi Buku Lonceng harus memparaf isiannya.
2. Masinis Jaga harus
mencatat data yang diperlukan dalam Buku Log Mesin, memindahkan data penting
dari bukulonceng dan menandatangani buku log mesin setelah selesai tugas
jaganya
Catatan : Tidak boleh ada coretan pada
buku lonceng atau buku log mesin. Isian yang tidak benar harus dicoret dan
diparaf serta menulis isian yang benar.
1. 22. Menggantikan Tugas
Jaga di Laut
Masinis Jaga yang
menggantikan serta juru jaganya harus melakukan keliling kamar mesin dan kamar
mesin kemudi paling sedikit 15 menit sebelum memulai tugas jaganya. Ia harus
memastikan dirinya sendiri mengenai hal berikut ini sebelum mengambil alih
tugas jaga :
1. Mengecek permukaan dan
kondisi air atau minyak di bilga, tangki ballast, tangki slop, tangki cadangan,
tangki sludge, tangki ekspansi air tawar, tangki kotoran, dsb, dan persyaratan
khusus untuk menggunakan atau membuang isi tangki-tangki tersebut
2. Mengecek permukaan dan
kondisi BBK dalam tangki harian, tangki settling, serta tangki lain yang
ditranfer atau digunakan selama tugas jaga.
3. Mengecek kondisi dan
moda operasi sistem utama dan bantu.
4. Mengecek kondisi dan
moda operasi sistem kontrol ketel (boiler), seperti pelindung api,
5. Mengecek status konsol
kontrol mesin, yang menunjukan perlengkapan mana yang dioperasikan secara
manual atau alarm yang dihidupkan.
6. Mengecek dan
memastikan seluruh anggota jaganya hadir dan mampu melaksanakan tugasnya secara
efektif.
7. Mengecek dengan
Masinis Jaga yang digantikan mengenai berikut ini :
a. Putaran mesin yang
ditetapkan, perintah tetap atau petunjuk dari KKM atau anjungan mengenai
pengoperasian sistem atau permesinan kapal.
b. Pekerjaan tertentu
yang sedang dikerjakan pada sistem atau permesinan, sipat pekerjaan, orang yang
terlibat dan kemungkinan bahayanya
c. Kemungkinan bahaya
tertentu yang diakibatkan oleh cuaca buruk, kabut, air yang kotor atau dangkal
8. Memeriksa seluruh
isian log mesin dan sesuai dengan hasil pengamatan yang dilakukan